Pengertian falsafah adalah
sebagai suatu pandangan hidup, yang merupakan landasan pemikiran yang bersumber
pada kebijakan moral tentang segala sesuatu yang akan dan harus diterapkan
dalam praktik. Falsafah penyuluhan harus berpijak pada pentingnya pengembangan
individu dalam perjalanan pertumbuhan masayarakat itu sendiri. Ada empat hal
penting yang harus diperhatikan oleh penyuluh sehubungan dengan falsafah
penyuluhan tersebut, yaitu :
a. Penyuluh harus bekerja sama
dengan masayarakat, dan bukan bekerja untuk masayarakat;
b. Penyuluh tidak boleh
menciptakan ketergantungan, tetapi justru harus mampu mendorong kemandirian;
c. Penyuluhan harus selalu
mengacu pada terwujudnya kesejahteraan hidup masyarakat;
d. Penyuluhan harus mengacu
pada peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai individu, kelompok, dan
masyarakat umumnya.
Di Amerika Serikat,
dikembangkan falsafah penyuluhan yang kenal dengan istilah 3T, yaitu seperti
berikut.
Artinya, bahwa dalam penyuluhan harus mengandung unsur-unsur Keterangan:
a. Pendidikan untuk
mengubah pengetahuan, sikap dan keterampilan.
b. Membantu masyarakat agar
mampu menolong dirinya sendiri, oleh karenanya harus ada kepercayaan dari
masyrakat sasaran.
c. Belajar sambil melakukan
sesuatu, sehingga ada keyakinan atas kebenaran terhadap apa yang diajarkan.
1. Eksplanasi Tujuan Menurut
UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan
dan Kehutanan Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3, Tujuan pengaturan
sistem penyuluhan perikanan meliputi pengembangan sumberdaya manusia dan
peningkatan modal sosial, yaitu
a. memperkuat pengembangan
perikanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan
b. memberdayakan pelaku utama
dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha
yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang,
peningkatan kesadaran, dan pendampingan serta fasilitasi.
c. Memberikan kepastian hukum
bagi terselenggaranya penyuluhan yang produktif, efektif, efisien,
terdesentralisasi, partisipatif, terbuka, berswadaya, bermitra sejajar,
kesetaraan gender, berwawasan luas kedepan, berwawasan lingkungan dan
bertanggung gugat yang dapat menjamin terlaksananya pembangunan perikanan.
d. Memberikan perlindungan,
keadilan, dan kepastian hukum bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk
mendapatkan pelayanan penyuluhan serta bagi penyuluh dalam melaksanakan
penyuluhan.
e. Mengembangkan sumberdaya
manusia, yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan
perikanan.
2. Eksplanasi Definitif
a. Yang dimaksud dengan
”pengembangan sumberdaya manusia” antara lain peningkatan semangat, wawasan,
kecerdasan, keterampilan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membentuk
kepribadian yang mandiri.
b. Yang dimaksud dengan
”peningkatan modal sosial” antara lain pembentukan kelompok, gabungan kelompok,
manajemen, kepemimpinan, akses modal, dan akses informasi.
c. Yang dimaksud ”terdesentralisasi”
yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan merupakan urusan rumah tangga desa atau
unit kerja lapangan, kabupaten/kota,dan provinsi
d. Yang dimaksud
”partisipatif” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan melibatkan pelaku utama
mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi.
e. Yang dimaksud dengan
”keterbukaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan prinsip
transparansi sehingga dapat diketahui oleh semua unsur yang terlibat.
f. Yang dimaksud dengan
”keswadayaan” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan dengan
mengutamakan kemampuan penyuluhan sendiri.
g. Yang dimaksud dengan
”kemitrasejajaran” yaitu bahwa penyelenggaraan penyuluhan dilakukan berdasarkan
asas kesetaraan kedudukan antara penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
h. Yang dimaksud dengan
”bertanggung gugat” yaitu bahwa evaluasi kinerja penyuluhan dikerjakan dengan
membandingkan pelaksanaan yang telah dilakukan dengan perencanaan yang telah
dibuat dengan sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan kegiatannya
dapat dijadwalkan.
Karena tujuan penyuluhan
jangka panjang adalah terjadi peningkatan taraf hidup masayarakat, maka hal ini
hanya dapat dicapai apabila masyarakat telah melakukan langkah-langkah sebagai
berikut.
a. Better Farming, mau dan
mampu mengubah cara-cara usaha dengan cara-cara yang lebih baik
b. Better Business, berusaha
yang lebih menguntungkan, mau dan mampu menjauhi para pengijon, lintah darat,
dan melakukan teknis pemasaran yang benar.
Comments
Post a Comment